JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah Indonesia gerah lantaran ASEAN China Free Trade Agreement (ACFTA) memicu praktik dumping. Alhasil, pemerintah akan mengajukan keberatan atas persoalan itu.
Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa mengaku telah meminta tim antidumping lintas kementerian segera bergerak menyelidiki praktik dumping itu. "Kalau memang ditemukan dumping ataupun ditemukan ketidakadilan di dalam perdagangan maka kita bisa komplain ke sana," ujar Hatta, seusai rapat terbatas penyelenggaraan KTT ASEAN di Kantor Wakil Presiden, Kamis (24/3/2011).
Dengan demikian, barang buatan dalam negeri tetap bisa bersaing dengan produk impor China. "Kita harus lakukan itu untuk melindungi kepentingan kita," ujar Hatta.
Menurut Hatta, kebijakan ACFTA memberi kesempatan bagi pemerintah untuk mengevaluasi perdagangan dengan China. Evaluasi itu mencakup, antara lain, apakah terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan maupun terjadi defisit perdagangan dengan China.
Sebagai informasi, dumping adalah pemberlakuan harga lebih rendah terhadap produk ekspor yang dijual kepada negara pengimpor ketimbang harga normal di pasaran domestik negara pengekspor. Adapun ACFTA berlaku sejak tahun 1 Januari 2010.
Hasil survei Kementerian Perindustrian terhadap setahun pelaksanaan ACFTA menemukan praktik dumping puluhan produk impor China. Berdasarkan hasil survei, terdapat 190 barang impor China, sebanyak 38 produk harga jualnya di Indonesia lebih murah dibandingkan dengan harga jual di pasar domestik mereka. (Hans Henricus Benedictus/Kontan)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.